Gaji Bebas Pajak Buat Pekerja Manufaktur

Jumat, 13 Maret 2020

 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Untuk menopang roda perekonomian yang tengah dihantam wabah virus corona, pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak. Salah satunya pembebasan pajak gaji atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan.

Stimulus bebas pajak gaji itu diberikan berbarengan dengan pembebasan PPh 22 dan PPh 25. Namun insentif itu dikhususkan untuk sektor manufaktur.

"Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya memang untuk sektor manufaktur itu PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan restitusi PPN," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.

"Pertama sektor yang sangat terpukul dengan adanya kemarin sudah diumumkan oleh WHO pandemi flu itu yang utama adalah sektor manufaktur, setelah tourism. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk sektor manufaktur," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.(007)