Ilustrasi Televisi berlanggan. FOTO/ DOK MNC MEDIA
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Executive Director Indonesian ICT Institute Heru Sutadi menyebut hak cipta atau hak siar suatu konten dipegang oleh masing stasiun TV atau kanal.
Jika kemudian ada penyelenggara TV kabel yang ingin menyiarkan konten tersebut, biasanya akan ada perjanjian membeli hak siar konten.
Jika perjanjian itu tidak dilakukan, konten yang dimuat oleh penyelenggara TV kabel dianggap ilegal.
"Nah kalau tidak ada perjanjian atau membeli hak siar dari kanal atau stasiun tv atau penyedia layanan TV kabel biasanya ilegal kita sebut," ujar Heru saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa malam (3/3/2020).
Konten ilegal tersebut jelas melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Undang-Undang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu menurut Heru, siaran tanpa ijin ada juga aturannya di Undang-undang Penyiaran.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penindakan terhadap operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menggeledah salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten dari Mola TV secara ilegal. (ssb)