Tersangka RSS (21) saat diamankan di Polsek Bintan Timur usai Ditangkap di Karimun (20/1) ist
TRANSKEPRI.COM.BINTAN – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bintan Timur berinisial RSS (21), akhirnya berhasil dingkus Polisi di Tanjung Balai Karimun usai mencuri dan melarikan diri, Minggu (14/1/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, kemudian dijualnya ke tersangka J sebagai pendah barang hasil kejahatan
“Dari penyelidikan kita, didapati keberadaan tersangka di Karimun. Pencurian itu dilakukan tersangka RSS labenar, personel kami telah melakukan pada Jumat dini hari (12/1/2024)”, kata
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, pas awak media, Sabtu (20/1/2023).
Diterangkan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera pamantau CCTV di TKP yaitu di depan Alfamart jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.
“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya”, ujarnya.
“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ”, lanjut Kapolsek.
Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.
Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi.
Setelah tersangka kita amankan, tersangka kita bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp. 800.000.-“, ungkap Kompol Suwitnyo.
Setelah tersangka diamankan selanjutnya tersangka menunjukkan Sepeda Motor yang telah dicurinya dan telah dijual kepada saudari J, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban.
Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari saudari J selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara bersama dengan saudari J juga turut diamankan karena telah membeli alias penadah sepeda motor hasil pencurian.
“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara”.
Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya, jadilah Polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami himbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti Sepeda Motor, jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda, kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau”, ujar Kapolsek.(fn)