Hari Ini Mantan Ketua KPK Diepriksa Polisi Sebagai Tersangka

Rabu, 27 Desember 2023

Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Dirangkum detikcom, Selasa (26/12/2023), Firli absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pada Kamis (21/12) lalu. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli sebagai tersangka.

"Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12).

Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/12) hari ini di Bareskrim Polri.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Soal ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12) lalu, penyidik menilai alasan yang dikemukakan Firli tidak wajar.

"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober dan Kamis 16 November. Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember dan 6 Desember.

Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (dtc)