Polisi memberikan keterangan pers
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang Batam memberikn keterangan pers terkait tindak pidana narkotika, Rabu (11/3/2020) di Pondopo Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.355 gram.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba dengan tersangka Mustafa bin Alatif. Kata dia, tersangka diamankan pada hari Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Parkiran Resto and Cafa Fkt Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam.
"Pelaku menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam jeket yang dikenakan," ucapnya.
Kata Junoto, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket narkotika jenis sabu. Narkoba itu sambungnya, dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam.
"Dari tangan pelaku sabu-sabunya seberat 296 gram. Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit hp Samsung Duos putih dgn sim card Simpati 081365738160, 1 unit R2 Honda Vario putih biru BP 2052 QI & 1 bh jaket hijau merk Pegadaian," ujarnya.
Selain itu juga sambungnya, polisi mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Andi Yahya Prakarsa bin M Saleh. Barang bukti yang diamankan dari pelaku sebesar 2.059 gram.
"TKPnya di parkiran Komplek Nagoya City Walk, kami amankan hari Rabu, 4 Maret 2020," ucapnya.
Kata dia, saat diamankan polisi, pelaku menaruh dan menyimpan narkotika jenis sabu di atas pijakan kaki motor maticnya.
Kata Junoto, barang bukti yang diamankan 1 bungkus kantong kresek biru berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan plastik biru.
"Kami juga mengamankan 1 unit handphone Samsung GT-C3250 hitam putih dgn sim card Kartu As 085264653805, 1 unit R2 Honda Beat hitam BP 3980 AJ," ucapnya. (bayu)