Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan penganugerahaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik kepada Pemko Batam (diskominfo batam)
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan penganugerahaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pemko Batam mendapatkan nilai 89,47 poin, masuk dalam kategori zona hijau atau kualitas tertinggi. Penghargaan Ombudsman RI tersebut diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Heriman mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
"Penghargaan ini tentu saja akan menjadi motivasi bagi Pemko Batam, kedepannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Heriman, Senin (18/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi selama ini terus menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam.
Anggota Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan daripada acara serupa yang telah dilaksanakan pada tingkat pusat pada 14 Desember 2023 lalu.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal,” kata Jemsly.
Adapun dimensi penilaian meliputi pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari dan juga perwakilan dari Pemda, Kantor Pertahanan dan Polres se-Kepri.(rilis)