Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ansar diperiksa terkait dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan Ansar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Ansar, ada saksi lain yang turut dimintai keterangan.
"Terkait dugaan perekrutan honorer fiktif penyidik telah meminta keterangan Gubernur Kepri dan 234 saksi," katanya Jumat (15/12/2023).
Nasriadi menyebut Gubernur Kepri dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan. Selain itu Gubernur Kepri juga dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Dia kemudian merinci 234 orang yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Ada 234 orang yang dimintai keterangan. 219 orang adalah THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Nasriadi menyebut saat ini dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," ujarnya. (dtc)