Ketua DPRD Natuna dan Bupati Natuna menandatangani dokumen pengesahan APBD (transkepri.com/iki)
TRANSKEPRI.COM.NATUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (28/11/2023).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.
Paripurna di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang di dampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik dan di hadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Forkompinda, SKPD dan seluruh anggota DPRD Natuna.
Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar ketika membuka rapat paripurna menyampaikan, penyampaian pendapat akhir dari fraksi merupakan salah satu keharusan dalam penyusunan Anggaran Daerah.
"berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan Korum dan terbuka untuk umum," ucap Daeng Amhar sembari mempersilahkan Ketua Bapemperda untuk menyampaikan laporannya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka dalam laporannya menyampaikan, ada 8 usulan Ranperda yang di usulkan oleh Bapemperda untuk di jadikan Perda pada tahun Anggaran 2024.
Delapan Ranperda ini meliputi, Ranperda rencana pembangunan industri, Ranperda tentang pencabutan Perda no 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa, Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga desa.
Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna No 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya, Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
"Dibentuk sejak tahun 2021, Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna telah mencabut 130 Perda dengan rincian 125 perda sudah dicabut 5 Perda terkait pajak dan retribusi daerah yang juga akan di cabut setelah dilakukan penyesuaian dengan UU no 21 tahun 2022," tutupnya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menerima dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna TA 2024 sebesar Rp 1.181.057.303.000,00 dengan rincian PAD sebesar Rp 92.559.699,000,00 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 47.077.600,000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp 773.099.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.000.000.000,00 dan pendapatan lain yang sah Rp 36.749.000.000,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.087.821.604.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer pusat Rp 1.005.336.757.000,00 Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp 82.484.847.000,00 dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 636.000.000,00.
Belanja Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp 1.268.202.400.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 891.180.676.972,00 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp 496.121.288.850,62, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 352.858.834.778,38, Belanja Hibah sebesar Rp 34.884.953.843,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 7.315.599.500,00.
Belanja Modal sebesar Rp 254.570.476.490,00 terdiri dari Belanja Modal Tanah sebesar Rp 2.240.000.000,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 45.442.279.450,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 69.189.992.724,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 137.107.452.066,00 dan Belanja Modal Aset Tetapi Lainnya sebesar Rp 590.752.250,00.
Belanja Tidak Terduga Rp 2.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp 120.451.246.538,00 yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 5.432.897.000,00 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 115.018.349.538,00.
Serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna berupa Silpa tahun 2023 sebesar Rp 87.145.097.000,00.
Persetujuan ini disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Natuna yang dimulai dari Fraksi PAN melalui Jubirnya, Johanis Ibro dilanjutkan oleh Fraksi Golkar dengan Jubirnya, Eri Marka.
Fraksi Gerindra dengan jubirnya, Marzuki, Fraksi PNR dengan Jubirnya, Surayanti Lestari dan diakhiri dengan Fraksi PPDN melalui jubirnya, Wan Aris Munandar.
Paripurna ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Dokumen Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 dari DPRD ke Bupati Natuna. (iki)