Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai saat menghadiri konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba,, Kamis (23/11/23) di Mapolresta Barelang. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memberikan keterangan pers terkait penangkapan narkoba seberat 2,919,73 kg, Kamis (23/11/23) di Mapolresta Barelang. Turut hadir pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba Kompol Rayendra Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifai dan Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai.
"Saya mengapresaisi pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba. Pengungkapan terjadi pada 19 November lalu di Pelabuhan Sagulung dan mengamankan tersangka S (46) dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal seberat 2,919,73 kg yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta.
Pada kesempatan itu Kapolresta juga menyampaikan bahwa Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Januari-November 2023 terdapat 63 Laporan Polisi.
Sejak Januari sampai November, kami telah amankan 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang. Barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 gram, Ganja 4,3 kg. Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua," pungkas Kapolresta.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengapresiasi upaya jajaran Polresta Barelang dalam mengungkap peredaran Narkoba di Batam pada khususnya.
Menurut Lik Khai, selain aparat Kepolisian, semua pihak harus terlibat dalam pemberatasan peredaran Narkoba, sehingga ruang gerak para pengedar dan pemakai terus dipersempit.
"Narkoba adalah bahaya yang nyata, diperlukan kepedulian dan kerjasama semua pihak untuk memberantasnya. Sehingga generasi dan anak bangsa bisa terbebas dari bahaya narkoba," harap politisi Partai NasDem ini. (ridho)