Mapolsek Tebing, Karimun. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Tebing Polres Karimun, Jumat (24/11/23) berhasil amankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu pelaku inisial NN (P)(37), FA (27) dan ID (DPO).
Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz menyebut, kejadian berawal pada Kamis, (07/11/23). Sekira pukul 11.35 WIB, pelapor mendatangi rumah orang tuanya di Bangun Sari RT. 002 RW. 003 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, melihat barang di dalam rumah tersebut dalam keadaan berserakan dan setelah mengecek ternyata barang-barang di dalam rumah banyak yang hilang.
Dikatakan Djaiz, Atas kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, sehingga berhasil diamankan dua pelaku, masing-masing NN dan FA. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial ID berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun”, ucap Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP. (ridho)