Polsek Nongsa Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 November 2023

Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial F (28) diduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, Jumat (17/11/2023). (polrestabarelang)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial F (28) diduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, Jumat (17/11/2023) lalu. 

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustad.

Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadian berawal pada saat ibu korban melihat korban R (7) dan adik laki-lakinya sedang mandi bersama bermain sambil melakukan adegan dewasa layaknya suami istri.

"Melihat hal tersebut ibu korban begitu terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian pelapor memanggil anaknya dan bertanya dengan korban, siapa yang telah mengajari adegan tersebut dengannya, lalu setelah beberapa saat kemudian korban baru bercerita dengan ibunya, bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh F," terang Kapolsek.

Dimana pada saat bermain di Kampung Tua Kel. Kabil – Kec. Nongsa – Kota Batam pelaku datang kemudian meraba – raba dan menelanjangi korban, setelah itu pelaku membuka celananya lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Atas keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim," papar Kompol Restia.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah ,SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung SH, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku F.

"Untuk Barang Bukti, kami amankan berupa 1 Helai Baju Kaos Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Warna Merah Jambu, 1 Celana Dalam Warna Corak Merah Jambu, 1 Buah Kerudung Warna Hitam," pungkas Kompol Restia. (ridho)