Rumah Singgah Provinsi Kepri di Jakarta Penuh Dihuni Pasien

Sabtu, 18 November 2023

Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta merupakan program yang selama ini ditunggu-tunggu dan sangat dibutuhkan masyarakat Kepri (dislominfo kepri)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta merupakan program yang selama ini ditunggu-tunggu dan sangat dibutuhkan masyarakat Kepri. 

Sejak awal diresmikan pada Mei 2023 lalu, Rumah Singgah yang diberi nama Raja Ahmad Engku Haji Tua ini selalu penuh, bahkan sampai menerima daftar tunggu karena masyarakat yang membutuhkan fasilitas tersebut membludak.

Dari data Badan Penghubung Provinsi Kepri di Jakarta, pada hari Jum'at, (17/11), jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah singgah adalah sebanyak 49 orang yang terdiri dari 21 orang pasien dan 28 orang pendamping. Dengan masyarakat yang masih berada pada daftar tunggu sebanyak 2 orang.

Pengguna layanan Rumah Singgah tersebut berasal dari hampir seluruh Kabupaten dan Kota se-Kepri dengan pasien terbanyak berasal dari Kota Batam sebanyak 11 orang, disusul Kabupaten Karimun sebanyak 4 orang, Kabupaten Natuna 3 orang, dan Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga masing-masing 1 orang pasien.

Sementara itu jumlah total pasien yang telah check out adalah sebanyak 48 orang pasien dan 44 orang pendamping atau total sebanyak 92 orang yang selesai menggunakan layanan yang memang sejak awal digesa Gubernur Ansar tersebut.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan bahwa Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakatnya yang membutuhkan bantuan kesehatan di Jakarta. Ia berharap dengan adanya rumah singgah ini, masyarakat Kepri yang sakit tidak perlu lagi khawatir mencari tempat tinggal yang layak dan nyaman selama menjalani perawatan.

"Rumah Singgah ini gratis bagi masyarakat Kepri yang berobat di Jakarta. Pelayanannya seperti di hotel. Kita akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di rumah singgah ini agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu," ujar Ansar.

Gubernur Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program ini. Ia berharap Rumah Singgah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

"Rumah Singgah ini adalah wujud nyata dari visi kita untuk menjadikan Kepri sebagai provinsi yang sejahtera, berdaya saing, dan berbudaya. Kita ingin masyarakat Kepri merasakan manfaat dari pembangunan yang kita lakukan. Kita ingin masyarakat Kepri bangga menjadi bagian dari provinsi ini," tutur Ansar.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua ini berlokasi di Jalan Bendungan Jati Luhur III, Behhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nama rumah singgah ini diambil dari nama seorang penulis terkenal dari Tanah Melayu, Provinsi Kepri, yang merupakan putra bungsu Raja Haji Fisabilillah, ayah Raja Ali Haji. Di masa lalu, Raja Ahmad Engku Haji Tua membeli rumah di Mekah untuk menjadi rumah tumpangan bagi masyarakat Kepulauan Riau yang beribadah haji ke tanah suci.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 12 kamar dengan 54 tempat tidur. Di setiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Selain itu ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci. Seluruh masyarakat Kepri yang menggunakan fasilitas rumah singgah tersebut akan mendapatkan pelayanan secara gratis.

Adapun kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.

Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.

Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga. (rilis)