Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menerima audiensi dari rencana pengelolaan sampah dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution, di Kantor Walikota, Jumat (17/11) diskominfo batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menerima audiensi dari rencana pengelolaan sampah dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution, di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota, Jumat (17/11/2023). Perusahaan ini akan mempresentasikan proposal rencana pengelolaan sampah di Kota Batam.
Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd berencana melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam dari hulu ke hilir (pengangkutan dan pengelolaan di TPA) , tanpa tipping Fee. Namun demikian perusahaan itu membutuhkan sharing dari pemerintah Rp100 ribu/ton untuk biaya transportasi. Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bata, Herman Rozie, Kepala Bagian Kerjasama Setdako Batam, Nurmadiah, Bidang Aset dan Bidang Anggaran BPKAD Kota Batam serta Bagian Hukum Setdako Batam.
“Saat ini Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menganggarkan sekitar Rp60 milyar per tahun untuk kegiatan penagangkutan dari pemeliharaan armada, satgas, BBM dan keperluan pengelolaan sampah lainnya. Estimasi penghitungan Rp100.000 /ton x 870 ton/hari/365 hari , DLH hanya menganggarkan hanya Rp32 milyar per tahun,” jelas Jefridin.
Dari proposal yang disampaikan Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd menggunakan skema kerjasama Built, Operate and Transfer (BOT) 30 + 15 tahun dengan periode operasi 30 tahun. Untuk pengelolaan sampah ini dibutuhkan lahan seluas 12 hektar. Untuk pengelolaan sampah ini pihak Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan menggunakan teknologi WTE atau insenerasi dengan suhu kurang dari 950 derajat celsius. Untuk pengelolaan sampah ini akan Hunasn Junxin Environmental Protection Co. Ltd akan berinvestasi Rp1,76 triliun.
“Pada umumnya proposal dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd memenuhi kajian dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika dari hasil kajian LMAN konsesi 50 tahun, namun Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd konsesi lebih pendek, off taker pembeli listrik menjadi tanggung jawab Hunan pengelolaan dilakukan dari hulu ke dan nilai investasi diatas dari hasil kajian LMAN,” jelas Jefridin.
Akan tetapi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut diinternal Pemko Batam, mengingat sudah ada beberapa calon investor yang juga ingin melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam. Jika mengacu pada kajian LMAN skema kerjasama yang direkomendasikan adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Dari diskusi bersama dengan DLH dan masukan dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam skema kerjasama menurutnya bisa dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat delapan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan KSP pengelolaan barang.
“Selaku pengelola Barang Milik Daerah, Saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan jangan ada aturan yang dilanggar. Jika mengacu pada kajian LMAN, Kita juga harus tahu apa dasar hukum mereka mengeluarkan hasil kajian itu. Untuk itu Saya minta ikuti ketentuan yang diatur pada Permendagri No.19 Tahun 2016 maupun Perda Kota Batam No.4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan BMD,” katanya mengakhiri.(rilis)