Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Illegal Akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di kota Batam yang diilakukan oleh 4 orang tersangka. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Illegal Akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di kota Batam yang diilakukan oleh 4 orang tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung saat Konfrensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., didampingi oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri. Kamis (9/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menjelaskan kronologis kejadian sekira 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023. Terdapat 3 orang oknum karyawan salahsatu Bank di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam.
Kemudian katanya, setelah 3 orang oknum karyawan bank tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah, sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
"Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717. Adapun modus operandi yang di gunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah.
Dikatakannya, perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
“Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam dengan kronologi kejadian yaitu Bahwa sekira bulan Juni 2023 salah satu Bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya," ujar Dirreskrimsus
Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000.
“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri," tegas Dirreskrimsus. (ridho)