Polda Kepri melakukan kererangan pers terkait diamankannya dua tersangka peredaran rokok ilegal, Kamis (09/11/23) di Mapolda Kepri. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepri amankan dua tersangka tindak pidana memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi dalam keterangan pers, Kamis (09/11/23) menyampaikan pada 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus telah membongkar jaringan rokok ilegal. Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini.
Menurut Dirreskrimsus, peristiwanya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.
“Di lokasi tersebut diamankan dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok merek Manchester dengan tafsiran senilai Rp. 500.000.000," jelas Dirreskrimsus.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.
“Selanjutnya, kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Kabid P2 Beacukai Batam. (ridho)