Anwar Usman Dipecat dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Rabu, 08 November 2023

Ketua MK, Anwar Usman. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Anwar tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan pemberhentiannya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.

"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ia pun mengatakan agar kesembilan hakim MK dapat belajar dari peristiwa yang terjadi. Dari putusan yang sudah dibacakan itu, Jimly menekankan bahwa putusan tak bisa dibanding.

"Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok," ujarnya.

"Yang jelas, putusan MKMK sudah kita umumkan tadi langsung berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi," sambungnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi agar peraturan tentang MK dapat diperbaiki,, khususnya dalam mengajukan permohonan banding.

"Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding," tuturnya.

"Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya. (dtc)