Kalender 2020
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk merevisi jadwal hari libur dan cuti bersama 2020. Keputusan merevisi dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3).
Jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari usai direvisi. Bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan.
"Menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Tambahan hari libur atau cuti bersama yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.
Agus mengatakan revisi jumlah hari libur nasional sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional
Selain itu, lanjutnya, Jokowi ingin masyarakat dapat memiliki waktu lebih banyak hari libur untuk mengenal Indonesia.
"Agar saling kenal, tahu, membangun Indonesia, NKRI, maka hari libur bisa dimanfaatkan," kata Agus.
Rapat evaluasi hari libur nasional dan cuti bersama dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Agama Fachrul Razi.
Dalam rapat juga hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan hingga Kepolisian RI.
Sebelum direvisi, ada 20 hari libur nasional yang ditetapkan pada 2020. Jumlah itu termasuk 4 hari cuti bersama.
Cuti bersama jatuh pada 22, 26 dan 27 Mei untuk hari raya Idul Fitri. Kemudian, cuti bersama juga berlaku pada 24 Desember untuk hari raya Natal.(tm
)