Pemerintah Revisi Hari Libur 2020

Senin, 09 Maret 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah berencana merevisi hari libur dan cuti bersama di tahun 2020 ini. Revisi ini akan dilakukan oleh Kemenko PMK serta sejumlah kementerian terkait dalam sebuah rapat.

Kemenko PMK akan menggelar rapat revisi hari ini, Senin (9/3/2020). Rapat revisi tersebut diagendakan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, pukul 09.30 WIB.

"Saya sebagai MenPAN-RB diundang rapat di kantor Menko PMK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2020) malam.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu. Adapun daftarnya sebagai berikut:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya 

Cuti Bersama

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.(007)