Hukum Membayangkan Perempuan Lain saat Berhubungan dengan Isteri

Ahad, 08 Maret 2020

Ilustrasi: Pasangan suami-isteri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bolehkan membayangkan perempuan lain saat sedang berhubungan dengan istri? Pertanyaan ini kerap muncul di pikiran setiap suami. Bila berpikir secara logika, pasti sah-sah saja. Namun bagaimana dari sudut pandang agama?

Fantasi seks disebut-sebut punya pengaruh positif, diantaranya meningkatkan gairah seksual. Selama itu dilakukan oleh pasangan halal, pasti positif. Tapi bagaimana bila berkhayal dengan perempuan lain, atau bahkan pasangan orang lain?

Melansir eramuslim.com, Ustadz Sigit Pranowo memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Menurut dia, fantasi seks dengan orang lain dalam pandangan seksolog, merupakan hal wajar selama hasrat itu disalurkan kepada pasangannya yang sah. Bahkan hal ini dianggap dapat menambah gairah bercintanya. Namun dalam kajian agama, kata dia, para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Jumhur ulama mengharamkan bagi seoang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita lain saat bercinta dengan istri. Sebab dinilai sebagai penyimpangan fitrah.

Efek yang bisa ditimbulkan, suami tersebut bisa saja meninggalkan istrinya kelak lantaran timbulnya ekspektasi yang tak dapat terwujud.

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina. Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima') dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya, maka ini adalah bagian dari zina.

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, Ibnu 'Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya "ar Riayah al Kubro" yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima', maka dia berdosa.

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkan atas dasar, al Iroqi menyebutkan di dalam "Thhorhut Tatsrib", laki-laki menyetubuhi istrinya sementara pikirannya sedang bersama wanita lain, maka itu diharamkan, karena memvisualisasikan yang haram. Wallahu A’lam (tm)