Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, saat mengikuti Sidang Paripurna, di DPRD Kota Batam, Rabu (18/10) diskominfo batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Hal tersebut disampaikan Jefridin, saat mengikuti Sidang Paripurna, di DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023). Dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, anggota dan seluruh Pansus DPRD Kota Batam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Sehingga, Jefridin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.
“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” paparnya.
Perda ini juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam. Dan penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemeberantasan, Penyakahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkotika," ajaknya.
Dengan dukungan semua pihak, ia yakin Perda ini akan membawa Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkotika. Jefridin juga berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan Kota Batam. Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.(rilis)