Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/23). (polrestabarelang)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/23).
Pelaku yang diamankan berinisial EK (31). Pelaku melakukan pencurian di 3 TKP, dan merupakan Residivis tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan curanmor sebanyak 4 kali, yakni yang pertama pada tahun 2015, kedua pada tahun 2016, ketiga tahun 2019 dan keempat tahun 2021.
TKP pertama terjadi di Baloi Blok II Kecamatan Lubuk Baja Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kemudian kejadian kedua pada Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Baloi Centre Kec. Lubuk Baja Kota.
Selanjutnya TKP ketiga terjadi di Baloi Center Jl.Melati. Lubuk Baja Kota, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di 3 TKP yang berbeda dan merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian, terakhir pada tahun 2021.
Pelaku diamankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam. Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (pid)