Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM saat memberikan keterangan Pers, S3lasa (17/10/23) di Mapolresta Barelang. (polrestabarelang)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama dua pria berinisial Jh dan TJ pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/ amunisi senjata Api bertempat Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (17/10/2023).
"Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT JPK Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, waktu digeledah ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek," ujar Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Menurut Kasat Reskrim, amunisi yang di temukan tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut pihaknya membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kemudian lanjutnya, untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp19,5 Miliar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor.
"Terkait kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan diserahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice," pungkas Kasat Reskrim Polresta Barelang. (tim)