Samsat Provinsi Kepri di Anambas memberikan diskon bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (transkepri.com/yd)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kabar Gembira bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), pasalnya Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri memberikan diskon bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Leny Elviasari, SE, Kepala UPTD PPD Anambas mengatakan diskon pembayaran PKB ini secara serentak di provinsi Kepri, yakni dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 18 November 2023.
"Alhamdulillah, saat ini sedang berjalan di hari pertama dan sudah ada yang memanfaatkan program pemutihan di kantor SAMSAT Anambas," ujar Leny.
Wanita berhijab ini membeberkan, tujuan dilakukannya program pemutihan ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.
"Program ini dilaksanakan agar penunggak pajak dapat tertib membayarkan pajak kendaraan dan tertib administrasi," tuturnya.
Lebih lanjut kata Ibu dari Bayang Maneshakerti, langkah ini juga dari upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan, dan hasil dari pajak tersebut akan ada persentasenya untuk Provinsi Kepri maupun Kabupaten Kepulauan Anambas lewat bagi hasil.
Sejatinya tambah Leny, banyak kendaraan bermotor di Anambas, namun demikian yang terdaftar di Samsat baru mencapai 3.700 kendaraan.
"Dari 3.700 kendaraan bermotor, masih terdapat 60 persen yang menunggak pajak. Ini sebenarnya baru perkiraan tapi mungkin lebih. Hal ini dikarenakan mereka belum balik nama dan mutasi karena pembeliannya tidak di Anambas. Pembelian kendaraan bermotor warga di Anambas itu di Tanjung Pinang dan Natuna.
Seharusnya tambah dia, setelah melakukan pembelian itu dilakukan balik nama dan mutasi sehingga dapat tertib administrasi dan pembayaran pajaknya di daerah ini.
Di akhir, wanita bersahaja itu juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar dapat melakukan pemutihan, karena banyak keuntungan dan diskon dikesempatan ini.
"Untuk diskon tunggakan PKB itu 50 Persen, sanksi administrasi 100 persen, biaya balik nama 100 persen dan sanksi SWDKLLJ 100 persen. Pesan saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini," imbaunya. (yd)