Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tersangka penyebar berita bohong atau hoaks yang menyertakan nama ustaz kondang terkait konflik di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, bukan tenaga honorer Pemerintah Kota Batam.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, Jumat (29/9/2023).
"Pemko Batam menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri yang berhasil mengamankan pelaku yang dengan sengaja membagikan postingan dengan mengunggah konten yang memprovokasi dan menyampaikan berita hoaks tersebut," ujar ujarnya.
Diketahui dua tersangka dengan inisial BM (39) dan Isw (52) merupakan warga yang berdomisili di Batam. BM inilah yang disebut sebuah berita di media daring, adalah honorer di lingkungan Pemko Batam. Sebagaimana ditulis dalam berita berjudul: Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang, Satu Tersangka Honorer Pemko Batam.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, bahwa tersangka bukan merupakan honorer di lingkungan Pemko Batam," tegas mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setdako Batam ini lagi.
Pernyataan Rudi ini sekaligus sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar.
"Harapan Kami agar masyarakat Kota Batam berhati-hati dalam menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk apapun, sebelum kita memastikan validitas dan kebenaran suatu informasi," jelasnya.
Rudi mewaspadai, jangan sampai informasi yang disebarkan kepada pihak manapun, merupakan berita bohong. "Agar Kita tidak terkena akibat dari penyebaran berita dan informasi yang belum dipastikan kebenarannya tersebut," harapnya. (rilis)