Pulau Rempang di Provinsi Kepri. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap relokasi warga Pulau Rempang Batam, Kepulauan Riau tidak dilakukan pada 28 September 2023.
"Ini juga ada informasi terakhir, mudah-mudahan sih ada perubahan jadwal. Kalau saya melihatnya begitu, mudah-mudahan ada perubahan jadwal dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9).
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina menjabarkan temuan Komnas HAM dalam konferensi pers. Putu memaparkan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, salah satunya dari pihak BP Batam.
Menurut Putu, BP Batam menyatakan tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan. Hal itu karena berdasarkan keputusan dari Pusat dan MoU. Apabila ada pemindahan lokasi, kata dia, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.
"BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah)," kata Putu.
Putu menyebut BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga, yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang. Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan Kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB.
Dia mengatakan sementara hunian permanen belum tersedia, maka warga akan direlokasi sementara. Warga diklaim mendapatkan biaya sewa rumah, biaya hidup di lokasi sementara sampai dengan selesai pembangunan rumah di lokasi tetap.
Sebelumnya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah pusat memerintahkan relokasi warga rampung pada 28 September 2023. Perintah itu mencakup empat perkampungan, di mana satu kampung di luar Rempang untuk tower PT Makmur Elok Graha (MEG).
"Jadi pimpinan Komisi VI, sebetulnya sosialisasi sudah berjalan. Saya kira ini ada internal pemerintah dan mungkin ada eksternal. Karena awalnya bagus-bagus saja, tapi setelah ketika kita mau masuk kembali sepertinya banyak sekali provokator dari luar sehingga masyarakat sudah mulai berpikiran lain," terang Rudi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9). (cnni)