Bertempat di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/09/23) telah dilaksanakan upacara serah terima 153 tersangka WNA asal RRT. Para WNA ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online. (humaspoldakepri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (20/09/23) telah dilaksanakan upacara serah terima 153 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para Warga Negara Asing (WNA) ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik RRT yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation.
Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.
Dikatakan Kapolda, penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 WNA Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan. 85 di antaranya adalah laki-laki dan 5 orang perempuan.
“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA Republik Rakyat Tiongkok, dengan rincian 34 laki-laki dan 8 perempuan," jelas Kapolda Kepri.
Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri berjumlah 153 orant di 2 lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain.
Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal," tegas Kadivhubinter Mabes Polri. (rilis/ridho)