Polisi Ungkap Peredaran 6 Kg Sabu Berasal dari Malaysia

Jumat, 06 Maret 2020

Polisi gelar konfrensi pers

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 6 kg di Kota Tanjungpinang dan Pulau Batam.

Informasi pengungkapan dan penangkapan para tersangka direlease oleh Polres Tanjungpinang dalam ekspos perkara,Jum'at (06/03/20).

Kepada sejumlah pewarta Kombes Pol Muji, Dir Res Narkoba Polda Kepri dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal memberikan keterangan tentang kronologis dan proses penangkapan tersangka.

Menurut Kombes Pol Muji, tersangka ER (46), RS (53), dan BW, ketiganya merupakan warga kota Batam, katanya lagi,  pada hari kamis tanggal (05/03/20), di pimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan dan team memperoleh informasi tentang seseorang yang di duga membawa Sabu dari Senggarang Tanjungpinang menuju kota Batam.

Berkat informasi itu, tim bergerak kelapangan, sekitar pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang pria berikut 8 paket narkotika jenis Sabu seberat 3 Kilogram.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Polisi kembali memperoleh informasi, Sabu itu akan dia antarkan ke Batam. 

Berdasarkan informasi dari tersangka di Senggarang, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Kepri untuk mengejar dan mengungkap sindikat peredaran Narkoba itu di kota Batam.

Selanjutnya, Direktorat Narkotika Polda Kepri membentuk tim gabungan dan mengeluarkan sprint gabungan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dipimpin AKP Chrisman Panjaitan dan Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Rama Pattara melakukan pengembangan.

“Sekitar pukul 00.15 WIB tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya berikut 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah kedua pelaku,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, para tersangka mengaku BB Sabu 6 Kilogram yang berhasil disita berasal dari seseorang berkebangsaan Malaysia.

Ketiga tersangka mengaku mereka memiliki peran yang sama yaitu sebagai perantara.

“Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam dengan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 masa hukuman. (mad)