Penahanan 8 Tersangka Terkait Pemblokiran Jalan di Rempang Ditangguhkan

Ahad, 17 September 2023

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat dikonfirmasi awak media terkait penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka saat pembukaan blokir jalan di Rempang beberapa waktu lalu, Sabtu (16/09). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 Orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang, Galang, Kota Batam, Sabtu (16/09).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pihaknya telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang yang melawan petugas saat di lakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 07 September 2023 lalu, namun, ada persyaratan dan kewajiban yang wajib di penuhi oleh 8 orang tersebut.

"Adapun 8 Orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma, Jakarim, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang," terangnya, Minggu (17/09).

Ia menjelaskan, kepada rekan-rekan di kenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang, Galang. Namun, proses hukum tetap berjalan, dirinya berharap kepada 8 orang tidak melanggar persyaratan tersebut.

"Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang-Galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice," ucap Kombes Pol Nugroho.

Ia juga menambahkan, Negara Indonesia ialah Negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, pihaknya memberikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan.

"Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman. Kami mempunyai tugas pokok seperti, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini semua dapat berjalan dengan aman dan kondusif," tambah Kombes Pol Nugroho.

Sementara, Hidayat selaku perwakilan dari 8 orang yang di tangguhkan mengatakan, kami mewakili semuanya memohon maaf kepada pihak Kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam serta mentaati hukum. (adri)