Pasca Aksi Anarkis di BP Batam, Polisi Tetapkan 26 Tersangka

Kamis, 14 September 2023

Polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka pasca aksi demo yang merusak kantor BP Batam dan melukai beberapa petugas keamanan, pada Senin (11/09) lalu. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta barelang dari 28 orang yang diamankan pasca aksi demo di kantor BP Batam, penyidik telah menetapkan 26 orang tersangka sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas , melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/09) lalu.

Dari 28 Orang yang di amankan, 2 orang belum ditemukan cukup bukti atas nama berinisial AI dan EW yang dalam hal ini berperan sebagai perekam video kejadian berlangsung demo. Dan Inisial EW yang saat ini berstatus anak yang di bawah umur untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.

Namun, terhadap 2 orang tersebut wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut segera diproses hukum.

Sedangkan terhadap 26 orang pelaku kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas yakni bernama Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari.

Terhadap 26 Tersangka, didapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Laode Muhamad Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu.

Selain itu Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, Pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng Polisi kondisi rusak dan pecah.

Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya diEvakuasi ke RSBP batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, penetapan tersangka dari 28 orang yang di amankan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka.

"Saat ini para tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan namun keduanya wajib lapor oleh penyidik," ungkapnya, Kamis (14/09).

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat Kota Batam mari bersama-sama untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.

"Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak anarkis," ujar Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Tigor. (adri)