Kejari Batam umumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran salah satu BUMN yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018-2021, di Kantor Kejari Batam Selasa (12/9/2023). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam umumkan penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018-2021, di Kantor Kejari Batam Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam Herlina Setyorini, S.H., M.H. mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam,
Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat, yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.
Dijelaskan Kajari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 orang tersangka oknum karyawan BUMN PT Pegadaian berinisial SH (31).
Adapun modus operandi yang dilakukan SH, melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up, membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Bahkan tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up dan melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga
yang ditagihkan pihak vendor," kata dia. (yd)