Kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman. (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Bagi masyarakat yang mengalami perubahan data hendaknya melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakulan perbaikan data agar sesuai dengan sebenarnya.
"Elemen data bersifat Statis, sewaktu'waktu bisa berubah, seperti anak yang pada waktu membuat Kartu Keluarga (KK) sebelumnya berpendidikan di SLTP, sementara sekarang sudah menjadi mahasiswa, maka perlu dilakukan perbaikan data, kata Amal S.Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil), Kabupaten Pasaman, Jumat (8/9) di ruang kerjanya.
Selanjutnya bagi siapa saja yang pindah alamat di luar Kecamatan, atau Kabupaten dan Provinsi tidak perlu susah lagi, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK asli dan bisa lansung ke kantor Dukcapil tampa pengantar, karena semua sistim sudah terkoneksi.
"Semuanya tidak dipungut biaya atau gratis dengan itu datanglah secara lansung dan jangan diwakilkan kepada orang lain. Namun bagi masyarakat yang tidak bisa datang lansung ke kantor Disdukcapil petugas juga melakukan pelayanan secara keliling dengan mendatangi kantor Nagari masing-masing, jangan melalui calo," tegas Akmal. (fauzi)