Jaksa Jebloskan Direktur PT LAA ke Penjara

Kamis, 05 Maret 2020

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH, MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG– Riawati Direktur PT PT. Libra Agrotaman Asri (LAA) yang juga istri dari Rianto alias Akwang hanya terdiam saat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melakukan penahanan atas dirinya, Rabu (4/3/2020).

Tersangka dibawa dan ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan status tahanan kejaksaan. Ini kalipertama Riawati di tahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kasi Pidum Wawan Rusmawan SH MH, mengatakan, untuk perkara ini sebenarnya penetapan P21 sudah sedemikian lama.

Namun, penyerahan tahap kedua baru dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan proses penahanan tersangka.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka terhadap pengusaha Laurence M Takke ini sudah berjalan sejak sekitar Mei 2019 lalu. Sejak Laurence melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.

Atas perkara itu, Laurence mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, akibat perbuatan tersangka Riawati. Dan, sejumlah orang lainnya ikut dilaporkan.(mad)