Menkeu Sri Mulyani
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk menunda pungutan PPh 21 alias pajak penghasilan. Hal ini dilakukan guna menekan dampak merebaknya virus corona di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, penundaan pungutan PPh 21 ini pernah dilakukan pada 2008-2009 saat terjadi krisis moneter.
"Jadi pilihan banyak yang bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh pasal 21 ditunda. Bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya," kata Sri Mulyani di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Saat ini, kata Sri Mulyani, dirinya masih mengkaji rencana tersebut untuk melihat dampaknya dari sisi fiskal. Ia juga mengaku melihat tanggapan dari sektor swasta terkait rencana ini.
"Sekarang ini kita sedang terus membaca dan meneliti mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan," ungkapnya.
Terutama untuk menggenjot konsumsi masyarakat melalui peningkatan anggaran di kartu sembako untuk tahun ini. Dengan begitu diharapkan bisa mendorong konsumsi terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
"Jangan lupa, 2-3 bulan ke depan jelang puasa dan Lebaran. Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka Lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin," tuturnya.(007)