Yasri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasamantranskepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN – H. Benny Utama SH MM, Bupati Pasaman periode yang sedang berjalan, mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD setempat sebagai Bupati Pasaman periode 2021-2026.
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2023 yang dialamatkan ke Ketua DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping itu, Benny menyebut ia mengundurkan diri karena termasuk dalam bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan, Benny maju sebagai bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar II yang daerahnya meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Pariaman dan Payakumbuh.
Untuk periode yang sedang berjalan, 2021-2026, Benny dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Bupati Pasaman pada 26 Februari 2021 lalu. Benny saat itu dilantik bersama Sabar AS di posisi wakil bupati.
Periode 2021-2026 merupakan masa jabatan periode kedua bagi Benny menjabat sebagai Bupati Pasaman. Periode pertama dijalani Benny untuk rentang waktu 29 Agustus 2010 sampai 29 Agustus 2015.
Pada periode pertama tersebut, Benny didampingi Daniel Lubis sebagai wakil bupati.
Sementara untuk periode 2016 sampai 2021, posisi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ditempati oleh pasangan Yusuf Lubis dan Atos Pratama.
Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri membenarkan bahwa DPRD Pasaman akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Pasaman periode 2021-2026 atas nama Benny Utama
Setelah surat pengunduran Benny diumumkan di sidang paripurna DPRD Pasaman, selanjutnya surat pengusulan pemberhentian dari DPRD Pasaman diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.katanya Jumat (25/8)
“Soal penetapan pemberhentian tidak lagi wewenang kita,” kata Yasri, yang menolak berkomentar panjang lebar. “Sebelum diumumkan, saya no comment dulu,” ungkap Yasri (fauzi)