Ilustrasi: Pencurian handphone. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi meringkus seorang petugas kebersihan (cleaning service/CS) yang bekerja di kantor Bea Cukai (BC) Batam karena nekat mencuri handphone (HP) hasil penindakan/sitaan Bea Cukai Batam.
Adapun pelaku berinisial ASM (29). Pria ini melakukan tindak pidana pencurian puluhan telepon genggam jenis iphone yang terletak di gudang Bea Cukai Batam. Dalam kasus ini AMS tak sendiri, Polisi juga turut menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah atau penampung barang hasil curian yang berinisial S (27) dan ER (22).
"Aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) gudang Bea Cukai," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kombes Pol Budi Hartono, Senin (21/08).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap barang hasil penindakan berupa iphone di gudang sebanyak 105 unit. Namun, saat dihitung kembali barang hasil penindakan tersebut jumlah berkurang sebanyak 63 unit.
"Dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam iPhone hasil penindakan berkurang sebanyak 63 unit. Saat ini telah ditemukan dua unit iPhone 11 pro warna hitam dan iPhone 11 warna hijau tua dari tangan ASM (pelaku)," bener Kombes Pol Budi.
Ia juga menjelaskan, adapun pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu kedua gudang penyimpanan barang hasil penindakan Bea Cukai. Sebagai petugas kebersihan, pelaku mempunyai akses untuk masuk kedalam gudang tersebut.
Atas perbuatannya pelaku ASM dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dan pelaku S dan ER dikenakan pasal 480 KUHP yaitu tentang penadahan barang hasil kejahatan (pencurian).
"Untuk pelaku ASM diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku S dan ER diancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," tegasnya. (adri)