Pemilu 2024. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam telah melakukan rangkaian tahapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Terlihat dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 733 orang yang memenuhi syarat berasal dari 17 partai politik (Parpol) di Kota Batam. Setelah sebelumnya KPU menerima 819 berkas bacaleg DPRD Batam.
Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, daftar calon sementara itu telah diseleksi melalui berbagai tahapan sebelumnya. Termasuk perbaikan data saat Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.
"Setelah melalui proses pendaftaran sejak bulan Mei 2023 lalu, KPU Kota Batam menetapkan 733 Bacaleg. Terdiri dari 466 Laki-Laki dan 267 Perempuan," ucap Mawardi, Sabtu (19/08).
Mawardi melanjutkan, pihaknya telah melakukan rapat dan pertemuan lintas sektoral untuk menyukseskan penyelenggara Pemilu 2024. Sejumlah tahapan pemilu telah di jalani, sehingga bisa dipastikan tidak ada kendala yang berarti.
"Tiba tahapan penetapan pencalonan yang sangat strategis. Sebab, seluruh bakal calon telah melalui 12 tahapan menjelang pemilihan umum mendatang. Kami telah melakukan tahapan verifikasi," pungkasnya.
Setelah pengumuman daftar calon sementara, masyarakat dapat memberikan tanggapannya perihal Bacaleg tersebut selama 10 hari ke depan atau hingga (28/08) mendatang.
Daftar calon sementara dan kolom tanggapan itu berada di laman infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg. Hal tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan," lanjutnya.
Jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke Parpol guna untuk klarifikasi.
"Klarifikasi akan menggandeng Partai Politik atas bakal calon sementara, hingga tahapan untuk tanggapan masyarakat atas seseorang bakal calon selesai. Tahapan pencalonan telah berjalan seiring dengan penetapan daftar pemilih tambahan sesuai dokumen yang dipegang oleh calon pemilih tambahan itu sendiri," ucapnya. (adri)