Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho memediasi permasalahan pembangunan tempat ibadah Gereja GUPDI di Kavling Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (11/08/23). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, memediasi permasalahan pembangunan tempat ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) di Kavling Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (11/08).
Kegiatan mediasi tersebut hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Wakapolresta Barelang AKBP. Syafrudin Semidang Sakti, Direktur Urusan Agama Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Amsal Yowei, Ketua FKUB Kota Batam Chablullah Wibisono, Kepala Kemenag Kota Batam Zulkarnain, Bidang Kristen Kemenag Batam Johannes Hamonangan.
Turut hadir, Ketua NU Batam Muhammad Zainuddin, Sekretaris MUI Batam Syukri Ilyas, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Kabid Kesbangpol Dian Hari Susanto, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam Desniko Garfiosa, Dantim Intel Korem 033/ WP Kept. ARH Patar Purba, Ketua Ormas PBB Kota Batam Susanto Manurung, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nurdiyanto, Danramil 03/ Nongsa Kept. Inf. Hendri Chaniago, Camat Nongsa Arfandi, Wakapolsek Nongsa AKP Wagiyanto, Lurah Kabil, Pengurus Gereja GUPDI, Kuasa Hukum Gereja GUPDI Jemaat Batam, serta Perwakilan Warga RT 004 RW 021, Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pertemuan pada hari ini yaitu terkait permasalahan pembangunan yang direncanakan tempat ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) Kav. Bida Kabil RT 004 RW 021, Kabil, Nongsa, permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat mengedepankan musyawarah dan dengan kepala dingin agar situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Barelang selalu aman dan kondusif.
"Kita hidup di Negara Hukum oleh karena itu kita harus mematuhi hukum yang berlaku, kami dari Pihak Kepolisian melalui Polda Kepri telah menerima Laporan dari Pihak Gereja, dengan adanya pertemuan ini kami harapkan menjadi titik perdamaian agar permasalahan ini dapat meredam peristiwa ini dan tidak meluas," ucapnya, Jumat (11/08).
Ia juga berharap, pada akhir pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan diantara Pihak Warga dan Pihak Gereja GUPDI agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang aman dan kondusif.
Ketua FKUB Kota Batam, Chablullah Wibisono mengatakan, pendirian Rumah Ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa Rekomendasi dari FKUB dan Persyaratan Lahan dan Bangunan dan pula ada persyaratan khusus 90 Jamaah dan 60 Warga Sempadan boleh seagama maupun tidak.
"Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada Masyarakat perihal pendirian Rumah Ibadah di Kota Batam ini hingga dapat menggangu situasi kamtibmas di Kota Batam," kata Chablullah.
Kementerian Agama RI di Kota Batam, Zulkarnain mengatakan, Kemenag Kota Batam dan Kapolresta Barelang mengharapkan pada akhir pertemuan ini dapat dihasilkan kesepakatan yang dapat meredam situasi. Rumah Ibadah tidak hanya berdasarkan alokasi lahan ataupun legalitas lahan namun haruslah mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai dalam beragama agar menciptakan situasi yang harmonis dalam bernegara," ucap Zulkarnain.
Adapun hasil setelah dilaksanakan audiensi dan mediasi terkait permasalahan yang terjadi di peroleh kesepakatan antara pihak gereja GPUDI dan Warga RW 021, Kabil, Nongsa yakni,
1. Sepakat bahwa kejadian pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan Rumah / tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 09 Agustus bukan Konflik Umat Beragama.
2. Sepakat Bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana di gunakan untuk rumah ibadah Gereja GPUDI, Nongsa, Kota Batam.
3. Sepakat Proses Hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak bersama-sama menghargai proses tersebut.
4. Sepakat selama ijin belum di keluarkan sesuai peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu (Status Quo). (adri)