Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Jumat (11/08). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 tersangka dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada (17/07/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut, pada Jumat (11/08).
Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, dan dihadiri oleh Kepala BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko menjelaskan, berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin (17/07/23), sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.
Ia menyampaikan, bahwa sebanyak 15,18 gram yang dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.
"Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," tegas Kompol Soeharnoko. (adri)