Ikatan Keluarga Kalimantan Barat (IKKB) Provinsi Kepri membagikan sebanyak 100 bendera merah putih ke masyarakat di lima Kabupaten/Kota yang ada di Kepri. Pembagian bendera tesebut dilakukan secara serentak, Kamis (10/08/23). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Ikatan Keluarga Kalimantan Barat (IKKB) Provinsi Kepri membagikan sebanyak 100 bendera merah putih ke masyarakat di lima Kabupaten/Kota yang ada di Kepri. Pembagian bendera tesebut dilakukan secara serentak.
Ketua IKKB Provinsi Kepri Kolonel (Inf) Sumadi,S,Sos,M,M, mengatakan, lima Kabupaten/ Kota yang dibagikan bendera tersebut antara lain yakni
Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, melalui Kesbangpol Provinsi Kepri agar para Ketua organisasi kemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam Gerakan berbagi bendera bendera merah putih dalam rangka ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke -78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023,"ujar Sumadi.
Pria Kelahiran Kabupaten Sambas menyebutkan, bahwa keikutsertaan IKKB Kabupaten/Kota dalam Gerakan Pembagian Bendera merah putih tahun 2023 dengan tujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh warga masyarakat, khususnya warga Kalimantan Barat yang ada di Provinsi Kepri.
Lebih lanjut kata dia, tujuan lainnya adalah, pembagian bendera merah putih secara gratis juga dapat membantu meringankan beban masyarakat khususnya yang kurang mampu atau yang belum memiliki bendera baik karena hilang, rusak maupun pertimbangan ekonomi.
"IKKB Kabupaten/Kota juga menyelenggarakan berbagai kegiatan diwilayah masing-masing, seperti IKKB Kabupaten Natuna menyelenggarakan tournamen domino, IKKB Kota Batam menyelenggarakan kegiatan sosial bekerja sama dengan Yayasan/paguyuban yang ada diwilayah, berupa pembagian sembako secara gratis termasuk IKKB Kabupaten Kepulauan Anambas menyiapkan sarana dan prasarana bekerja sama dengan team selam lainnya untuk kegiatan mengibarkan bendera merah putih dibawah laut dan termasuk mengibarkan bendera IKKB,"tegasnya.
Ketua Umum IKKB Provinsi Kepri menjabarkan, IKKB merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat guna berpartisipasi dalam pembangunan serta ikut mengantisipasi terjadinya dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
"Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Menindaklanjuti Permendagri nomor 56 tahun 2017 tentang Kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga bidang Politik dan Pemerintahan Umum, IKKB Kepri beserta IKKB Kabupaten/Kota lainnnya terus bersinergi dengan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah daerah" jelasnya.
Di akhir pemnyampaiannya Ketum IKKB Provinsi Kepri mengharapkan agar IKKB se-Kepri tetap jaga kekompakan dan soliditas dengan tetap mengacu kepada semboyan IKKB "Bersama kita besar, Bersatu kita Kuat". (r/yd)