Tersangka T (26) sebagai otak pelaku pengeroyokan dan pencurian ditangkap tim opsnal Polsek Nongsa, Kamis (03/08). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, berhasil meringkus 2 pria diduga merupakan pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan Pencurian yang terjadi di depan Toko Serba 8000 MTC, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (01/08). Adapun para pelaku yang di amankan berinisial T (26) dan MD (18).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Senin (31/07) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban dalam perjalanan hendak pulang kerumah dengan menggunakan truk trailer diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan toko serba 8000 di MTC.
Kemudian korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku perihal kenapa memberhentikan dirinya.
"Kemudian pelaku bersama teman pelaku langsung memukul dan menendang badan dan kaki korban selanjutnya mengambil dompet, Handphone Merk Oppo F9 milik korban beserta berkas surat kerja korban," beber Kompol Fian, pada Kamis (03/08).
Lanjutnya, setelah menerima laporan korban kemudian pada hari Selasa tanggal (01/08) sekira pukul 14.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat Informasi dari masyarakat bahwa yang diduga Pelaku saat ini sedang berada di salah satu kampung panglong, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan atas laporan Informasi tersebut kemudian team mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap 1 orang pelaku inisial MD dan dari hasil interogasi yang diduga pelaku melakukan bersama 1 orang rekannya inisial T dan sebagai otak pelaku.
"Lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku T kemudian team berhasil mengamankan pelaku T di Kav. Sambau. Selanjutnya tim membawa diduga pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Fian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.000.000 dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita beberapa BB berupa, 1 unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna Ungu, 1 Buah Rantai Motor, 1 Buah Dompet Berwarna Cokelat.
"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kompol Fian. (adri)