Reskrim Polsek Sagulung meringkus JL dan SL terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar, Selasa (01/08) sekira pukul 17.00 WIB di Bawah Jembatan Satu Barelang, Tembesi, Sagulung, Kota Batam. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Yuda Firmansyah, mengamankan 2 laki-laki berinisial JL dan SL, terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar (pungli parkir), Selasa (01/08) sekira pukul 17.00 WIB di Bawah Jembatan Satu Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa (01/08) sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung, melakukan penyelidikan dan meringkus diduga pelaku pungutan liar yang viral di sosial media (Sosmed).
Kemudian tim Opsnal Polsek Sagulung menuju ke lokasi yang viral di sosial media. Selanjutnya, tim opsnal yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Polsek Sagulung langsung menangkap 2 Orang diduga orang yang melakukan aksi pungutan parkir liar.
"Selanjutnya untuk 2 pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Sagulung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Donald, Rabu (02/08).
Adapun barang bukti (BB) yang disita pihak Kepolisian berupa, 4 bundel tiket parkir berlogo Forpul (Forum pemuda pulau), uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 4 lembar.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
"Para pelaku diancam 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta," tegas Iptu Donald. (adri)