Edarkan Sabu dan Sudah Jadi TO, Dua Pria Dibekuk Polres Bintan

Senin, 31 Juli 2023

Satresnarkoba Polres Bintan tangkap 2 laki-laki diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka EY (27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/07). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba ) Polres Bintan tangkap 2 laki-laki yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka EY (27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/07).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

"Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Bintan," ujar Iptu Sofyan, Senin (31/07).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Setelah tersangka EY ditangkap Polisi, EY mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka AP (24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya, personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di, Kelurahan Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur, yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya, Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan paket hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu juga didapatkan juga Tltimbangan digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"Para tersangka diancam hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara," tegas Iptu Sofyan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi oleh Undang-Undang," ucap Iptu Sofyan. (adri)