DPRD Anambas menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD KKA, Senin (31/7/2023). (transkepri.com/yd)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD KKA, Senin (31/7/2023).
Menariknya rapat paripurna kali ini terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 Anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas hadir. Rapat Paripurna sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Firdian Syah mengatakan, sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD KKA antara lain yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional Indonesia menyetujui Ranperda tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Ranperda telah disampaikan oleh bupati dan langsung ditindaklanjuti dengan paripurna Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
"Ranperda yang telah disampaikan mengacu pada UU no 2003 tahun 2014, PP nomor 71 PP no 12, PP no Permendagri dan lainnya,"ujarnya
Lebih lanjut kata Dian, hasil dari pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdapat sejumlah catatan, namun demikian perlu diketahui APBD merupakan wujud implementasi dari pembangunan.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD KKA Hasnidar mengungkapkan, persetujuan bersama DPRD dan pemerintah ini, merupakan bukti nyata dalam komitmen membangun daerah.
"Berdasarkan UU 2003 tahun 2014 Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2022 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Persetujuan bersama ini, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
Bupati KKA Abdul Haris, SH, MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta staf DPRD KKA yang telah berkerja maksimal hingga tercapainya tujuan bersama.
"Alhamdulill sebagai bukti dalam pengelolaan daerah dapat dipatuhi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Persetujuan bersama ini dapat dilaksanakan, dan segera ditindak lanjuti sebelum limit yang telah ditetapkan yakni tanggal 18 Agustus 2023. Saya yakni dan percaya sebelum tanggal tersebut seluruhnya dapat dirampungkan," imbuhnya. (yd)