Lokasi Makam Daeng Marewa
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Tim Penyelamat Benda Cagar Budaya dan Situs Sejarah Kesultanan Riau Lingga, Khaidar Rahmat minta Walikota Tanjungpinang secara serius menyelesaikan persoalan dugaan sengketa lahan kawasan di sekitar makam Daeng Marewa di Hulu Riau Sungai Carang Senggarang.
Ditemui di Tanjungpinang, Selasa (03/03/20), Khaidar mengatakan, benda cagar budaya merupakan satu hal penting untuk dilestarikan sebagai salah satu bukti sejarah dan identitas diri masyarakat.
Menurutnya, Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang benda-benda yang dianggap sebagai cagar budaya yang disempurnakan dengan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjelaskan tentang cagar budaya tidak hanya mengatur seputar benda-benda yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Namun juga meliputi bangunan, strukutur, situs dan kawasan, baik yang ada di darat dan maupun yang ada di laut.
Katanya, Potensi permasalahan menyangkut situs budaya dan benda cagar budaya seringkali muncul di kawasan perkotaan, terutama Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan lagi, belakangan ini kita disuguhkan sebuah peristiwa dimana ada orang tertentu dari perusahaan tertentu mengaku memiliki lahan di area makam darng marewa.
Kami berharap kepedulian Pemko Tanjungpinang akan bangunan peninggalan bersejarah.
Memprihatinkan ketika kawasan makam Daeng Marewah yang sudah mendapat penetapan SK dari Kementrian Kebudayaan sebagai kawasan "Benda Cagar Budaya dan Situs Sejarah" yang klasifikasinya tingkat Lokal. Dalam peraturan perundangan disebutkan Tanggung jawab Pelestarian benda cagar budaya tingkat lokal ini adalah Walikota. Itulah sebabnya isue tak terurus dan dugaan pengkaplingan lahan di kawasan makam tsb dipertanyakan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab dari pemko Tgpinang.
Ia menyatakan, Kami selaku komponen masyarakat menghimbau dan berharap kepada Walikota Tanjungpinang dan semua pihak untuk mengawasi dan menjaga pelestarian situs sejarah dan benda cagar budaya yang ada di Tanjungpinang,
"Penggunaan area disekitar Makam daeng Marewa merupakan objek persoalan yang harus dipecahkan, agar masyarakat umum, khususnya generasi muda milenial, dapat tertarik mempelajari serta mengkaji nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalam situs sejarah tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, peninggalan sejarah memiliki arti penting dan menjadi simbol dan contoh bagi kehidupan masyarakat milenial yang modern sekarang ini.
"Ini merupakan satu simbol penting mengenai keberagaman identitas budaya di Kota Tanjungpinang, hal itu nantinya dapat dilihat dari aspek benda cagar budaya atau situs sejarah yang ada", terangnya.
Khaidar juga mengatakan, Pihaknya sudah melayangkan surat secara resmi kepada Walikota Tanjungpinang untuk audiensi terkait penggunaan area makam daeng marewa yang rencananya akan dijadikan kawasan perumahan.
"Sudah lebih satu bulan kami meminta Walikota bertemu untuk audiensi, namun beliau sepertinya belum bersedia menerima kam",Ujarnya
Padahal katanya, Kami hanya ingin menyampaikan dan mengingatkan Walikota tentang tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewenangan beliau dalam menjaga pelestarian benda cagar budaya dan situs sejarah yang terindikasi bakal di alih fungsikan.
Lanjut Khaidar, Ada tiga materi dan tujuan utama kami audiensi dengan WAKO yaitu untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi soal status hukum kepemilikan persik lahan di kawasan makam tersebut. Apakah benar statusnya merupakan lahan yang sudah dibebaskan melalui belanja tanah APBD Kota Tgpinang sekitar tahun 2010 lalu. Ini terkait dengan rencananya untuk membuat laporan kepolisian atas adanya patok batas lahan dalam area makam, Kemudian kami akan berkoordinasi dan konsultasi terkait rencana menyelenggarakan Haul atau kenduri tahlil memperingati wafatnya Yang di-Pertuan Muda IV Daeng Marewah.
Haul ini dimaksudkan menginisiasi kalender pariwisata religi di kota Tanjungpinang, seterusnya kami akan menyampaikan upaya dan koordinasi agenda rutin gotong royong bersama di area makam tersebut.
Kami juga berharap Pemko Tanjungpinang dapat memberikan sarana dan prasarana penunjang akses menuju makam termasuk penerangan.
Ketiga tujuan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat yg dijamin dalam peraturan perundangan khususnya dalam pelestarian benda cagar budaya maupun situs sejarah, terang khaidar
Menyangkut penggunaan dan peralihan fungsi kawasan Benda Cagar Budaya Daeng Marewa, Walikota Tanjungpinang, H.Syahrul ketika di hubungi transkepri.com belum bersedia memberikan keterangan dan pernyataan.(mad)