Polres Bintan serius menanggapi pemberitaan di beberapa media, yang memuat adanya dugaan penambangan pasir illegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Polres Bintan serius menanggapi pemberitaan di beberapa media, yang memuat adanya dugaan penambangan pasir illegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan.
Kemudian Polres Bintan bersama dengan instasi terkait seperti DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Satpol PP, Polisi Militer juga ikut bersama-sama dalam operasi gabungan tersebut dengan mendatangi beberapa tempat yang digunakan untuk penambangan pasir illegal, Kamis (20/07).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan.
"Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir illegal," ungkap AKP Marganda, Jumat (21/07).
AKP Marganda mengatakan, tim gabungan menyisir ke 3 lokasi yaitu, Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.
"Dari 3 lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi," kata AKP Marganda.
Lanjutnya, beberapa peralatan penambangan yang disita dan di bawa ke Polres Bintan adalah berupa Mesin sedot pasir, Pipa paralon, Selang, Besi penyaring pasir, Jerigen minyak solar.
Sedangkan peralatan yang besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan Garis Polisi (Police Line) seperti, Eskavator, Bak Pasir dan sebagainya.
"Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasil illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan," ucap AKP Marganda.(adri)