Mapolresta Barelang. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan dua lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang pekerja yang berperan sebagai tukang sekop dan pencuci pasir ditetapkan tersangka.
"Unit V Tipidter Reskrim Polresta menggerebek dua lokasi tambang pasir ilegal pada Selasa (11/6) dini hari. Sebanyak 3 orang pekerja ditetapkan tersangka yakni inisial MN, CR, dan TR. Mereka sebagai tukang bersihkan pasir dan tukang sekop pasir," kata Kompol Budi Hartono, Rabu (12/7/2023).
Lokasi tambang ilegal yang pertama kali digerebek polisi berada di dekat Perum Buana Duta Bandara, Batu Besar, Nongsa pada Selasa dini hari. Dari lokasi itu tiga orang diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga pekerja yang ditetapkan tersangka itu bekerja dan mendapatkan gaji dari pengelola IR yang masih dalam pengembangan. MN, CR, dan TR ini berdasarkan hasil gelar perkara mereka memenuhi unsur unsur ditetapkan tersangka," ujarnya.
Penggerebekan di lokasi kedua yang berada di Kampung Panglong, Batu Besar, Nongsa, itu polisi mengamankan 22 orang beserta 22 unit mobil lori. Namun dari lokasi kedua itu polisi tidak menetapkan tersangka dengan alasan belum terpenuhi alat bukti.
"Saat tim mendatangi lokasi hanya ada aktifitas mobil yang membawa tanah ke lokasi tersebut. berdasarkan keterangan saksi yang diambil, tanah tersebut akan dibersihkan pada pagi hari. Sehingga dalam hasil gelar perkara terhadap lokasi ke dua belum terpenuhi unsur," jelas Budi.
Budi menyebutkan, dua lokasi tambang pasir ilegal itu diketahui telah beroperasi beberapa bulan terakhir. Kedua lokasi itu melakukan aktivitas pada malam hari untuk mengelabui petugas.
"Lokasi tambang pasir ilegal dekat Perumahan Buana dan Kampung Panglong itu sudah berjalan sekitar 3 bulan. Mereka sengaja melakukan aktivitas malam hari untuk mengelabui petugas mengangkut tanah, serta mencuci tanah yang diambil pasir pada malam hari agar tidak terpantau petugas," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita 1 unit dump truck, 3 kubik pasir hasil tambang, 1 set mesin dompeng, 2 buah pipa spiral dan 2 buah alat saring pasir dari lokasi pertama penggerebekan. Sedangkan lokasi kedua polisi masih melakukan pengembangan.
"Untuk lokasi Kampung Panglong belum dapat ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan pada saat itu di lokasi tersebut tidak adanya aktivitas tambang pasir," ujarnya.
Tiga orang pekerja di tambang pasir ilegal di dekat Perumahan Buana Duta Bandara dijerat dengan Pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ketiga pekerja itu terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (detikcom)