Geledah Kantor PT BBM di Batam, KPK Amankan Tiga Koper

Rabu, 12 Juli 2023

KPK geledah rumah berwarna kuning yang diduga merupakan kantor PT BBM milik Andhi Pramono mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Gratifikasi. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen usai melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah berwarna kuning yang diduga merupakan kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Komplek Jodoh Permai Blok G No. 10 Sei Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Selasa, (11/07).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.45 WIB di kantor perusahaan distributor bahan bakar minyak itu berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, Selasa (11/07) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

"Untuk perkembangannya nanti kami update," ucap Ali Fikri kepada transkepri.com saat di konfirmasi melalui sosial media, Rabu (12/07).

Selama proses penggeledahan, tampak dua orang personel kepolisian bersenjata laras panjang menjaga ketat didepan pintu masuk kantor PT BBM tersebut.

Sekitar pukul 14.45 Wib, tim penyidik KPK membawa 3 (tiga) koper berwarna abu-abu, Hitam dan hijau.

Para penyidik KPK itu kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil jenis Innova berwarna hitam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.

Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. (adri)