Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap kasus tindak pidana Narkoba, Selasa (04/07) di Mapolresta Barelang. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan apresiasi kepada jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan , sejak tanggal (31/05) hingga (26/06) kemarin.
"Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika serta menangkap sebanyak 14 orang sebagai tersangka, dan 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika yang berhasil di sita Jenis sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja di sebuah pot Hidroponik," ungkap Kombes Pol Nugroho saat konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (04/07).
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan yang pertama terjadi pada tanggal (31/05) di Perum Royal Bay Jalan Sunrise III No. 18, Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam, dengan menangkap tersangka berinisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis tanaman ganja yaitu 15 batang narkotika jenis ganja yang masih bibit di tanam di pekarangan rumahnya di pot bunga.
"Ganja ini berasal dari negara Belanda, dengan bekerjasama dengan Bea dan Cukai tanaman ganja ini bisa di amankan," beber Kombes Pol Nugroho.
Lanjutnya , kemudian yang kedua terjadi pada tanggal (05/06) di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya, Batu Ampar, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian narkotika jenis ganja dari saudara dengan barang bukti sebanyak 9,04 gram ganja.
Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal (05/06) di alun-alun Engku Putri, Batam Kota, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial RK dengan modus memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk di edarkan dengan barang bukti sebanyak 61.5 gram daun ganja kering.
Keempat terjadi pada tanggal (05/05) di depan SPBU pelita (samping hotel aston) Lubuk Baja, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 Gram sabu.
Kelima terjadi pada tanggal (10/06) di pinggir jalan, seberang SPBU KDA, Kec. Batam Kota dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu di TKP dan akan di bawa serta diedarkan di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu.
Keenam terjadi pada (19/06) di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Kec. Sei Beduk Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial EH dengan modus pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Nagoya Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram sabu.
Ketujuh terjadi pada tanggal (20/06) di perairan depan pelabuhan Nongsa Pura, Kec Nongsa Batam dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, FA dengan modus tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan ke palembang dan sesampai di palembang akan di jemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram sabu.
Kedelapan terjadi pada (22/06) di Ruli Belakang Hotel Standard Kel. Lubuk Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka inisial RT dengan modus menerima sabu dari B, kemudian tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah pasar toss 3.000 Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram Sabu.
Kesembilan terjadi pada tanggal (23/06) di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kel.Pulau Terong, Kec.Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum yang didalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung, Belakang Padang, Kota Batam ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram sabu.
"Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 gram daun Ganja Kering, dan Narkotika jenis sabu Serbuk kristal dengan berat 23.477,44 gram," pungkas Kombes Pol Nugroho.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Barelang berhasil menyita barang bukti (BB) 70,54 Gram daun ganja dan dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia , dengan asumsi 1 gram ganja di konsumsi oleh 4 orang. Dan mengamankan barang bukti jenis sabu berat 23.477,44 Gram dapat Menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 3,5 Milyar rupiah.
"Saya mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkoba," imbau Kombes Pol Nugroho.
Atas perbuatannya untuk tersangka pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (adri)