Monitor Risiko Korupsi, KPK Survei Penilaian Integritas 2023

Selasa, 04 Juli 2023

Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan (diskominfo batam)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melaksanakan Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menuturkan SPI Tahun 2023 dilaksanakan pada bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Survei tahun 2023 yang dilaksanakan berbasis elektronik ini ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Dalam Surat Edaran Walikota ditegaskan bahwa seluruh calon responden di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang terpilih diharapkan untuk merespon ketika terpilih sebagai responden. Responden yang terpilih menurutnya akan menerima kuisioner survei dari berbagai media komunikasi (email dan/ atau pesan Whats App) dengan tautan ke laman kpk.go.id,” jelas mantan Kabag Organisasi Setdako Batam ini di ruang kerjanya, Selasa (04/07/2023).

Responden SPI terdiri dari responden internal (pegawai atau pejabat instansi), responden eksternal yang merupakan masyarakat atau pengguna layanan yang berhubungan dengan instansi serta responden ahli. 

KPK menurutnya akan memilih responden secara acak berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Tentunya KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden,” ujarnya lagi.

Rudi menjelaskan SPI merupakan survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor resiko korupsi. Disamping itu juga memberi saran pencegahan secara spesifik bagi Pemerintah Daerah. 

Survei ini menurutnya rutin setiap tahunnya dilakukan oleh KPK di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.

Lebih lanjut dijelaskannya, SPI merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi selain Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). 

Dengan menggunakan skala 1 sampai 100, diharapkan semua Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia semakin menunjukkan rendahnya tindak korupsi. Dalam skala tersebut semakin tinggi skala angkanya maka semakin rendah tingkat korupsinya.

“Kepada Perangkat Daerah pelaksana fungsi layanan diharapkan untuk mensosialisasikan SPI Tahun 2023 baik di internal Pemerintah Kota Batam maupun kepada masyarakat. Promosi atau sosialisasi bisa dilakukan melalui media cetak atau elektronik.  Untuk link iklan layanan masyarakat dapat diunduh di https://bit.ly/ILMSPI-KOTABATAM,” jelasnya.(rilis)