Pria berinisial GY (21) diringkus Polisi, diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik seorang wanita di Bengkong, Kota Batam, Jumat (30/06). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pria berinisial GY (21) ditangkap polisi lantaran menjambret handphone (HP) seorang wanita berinisial NF di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra menjelaskan, Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (25/06), sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu korban sedang bersama teman laki-lakinya mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Golden Prawn, Bengkong.
Ketika di jalan raya depan pasar seken Dragon Lake, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong kendaraannya dihampiri pelaku yang menaiki motor matic dari arah belakang. Pelaku langsung merampas secara paksa HP di kantong sebelah kanan korban dan pergi meninggalkan Korban," beber Rizqy, Jumat (30/06).
Rizqy mengatakan, pelaku merupakan warga Perumahan Citra Multi Land, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Ia juga mengungkapkan NF bukan sasaran GY, karena GY mencari korban secara acak.
"Pelaku baru sekali ini melakukan aksinya karena membutuhkan uang," ungkapnya.
Rizqy juga menambahkan, selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone hasil curian merek Vivo Y21 warna biru.
"Atas perbuatannya, GY dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Rizqy. (adri)